Pusat Kesehatan Hewan | Animals Health Care Center

 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Home

Download Our Toolbar. Free, Private and Secure
BKSDA Sultra Menggagalkan Penyelundupan Kepala Kambing PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh admin   
Sunday, 15 February 2009
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengiriman satu kontainer cangkang "kepala kambing" (Casiscornuta: bahasa latin) dari pelabuhan Kendari tujuan Surabaya, Jatim.

Kasie Konservasi dan Satwa Liar BKSDA Sultra, Sukrianto di Kendari, Kamis, mengatakan, "kepala kambing" --biasa masyarakat menyebutnya-- termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa Liar.
Keberadaan 7000 "kepala kambing" (sejenis kerang) terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada oknum yang berencana mengapalkan dengan tujuan Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Sukrianto, aparat BKSDA melakukan penyelidikan dengan temuan bahwa oknum pengusaha berdalih mengapalkan rumput laut tetapi ternyata berupa "kepala kambing" yang termasuk satwa dilindungi.

Oknum pengusaha berinisial FJ (53) yang belum dimintai keterangan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Penyidik BKSDA sudah memintai keterangan sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Kasusnya masih dalam pendalaman," kata Sukrianto.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa target pengadaan/pengiriman "kepala kambing" oleh oknum pengusaha yang disinyalir memiliki beking sebanyak 20.000 ekor.

Satwa dilindungi yang bernilai ekonomi tersebut dikumpulkan dari nelayan wilayah pesisir Sultra, juga dari Pulau Banggai (Sulteng) dengan harga bervariasi antara Rp2.500/ekor sampai Rp5000/ekor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Samin, S.Ik mengatakan, penyidik Kepolisian bekerjasama dengan BKSDA melakukan pengusutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Penyidikan BKSDA spesifik pada satwa dilindungi berdasarkan undang undang konservasi, sedangkan Kepolisian menangani masalah pidana umum karena mungkin saja terjadi pemalsuan atau penggelapan.

"Penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam masalah ini karena masih dalam pengembangan. Sudah ada saksi yang dimintai keterangan sedangkan oknum pengusaha berinisial JF (53) belum diketahui keberadaannya," katanya.

Petugas Karantina Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Thamrin mengatakan pihaknya bersedia membantu jika dalam penanganan perkara tersebut dibutuhkan.

"Temuan Casiscornuta atau masyarakat menyebutnya "kepala kambing" menjadi kewenangan BKSDA karena termasuk satwa dilindungi, namun kami siap membantu jika dibutuhkan," kata Thamrin.(*)

Tags:  Casiscornuta BKSDA DKP
Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Tag it:
Delicious
Furl it!
Spurl
Digg
Reddit
YahooMyWeb
NewsVine
< Sebelumnya   Berikutnya >
 monika andriani
 ditha ayuningtias anggraini
 Hans Renhoard
 meutia kharisma
 Alipio De Almeida
 Anggita Permatasari
 usman jalaluddin
 Yayan Taufiq Hidayat
 kornellius rejauw rejauw
 Pullet pkp
 junie suryaningsih
 ARGA SAWUNG KUSUMA
 agus saputra
 yulia endah
 Didik Wahyudi
 ivan aliansyah
 Anggita Permatasari
 Abrit Cinde
 ceysha reysha
 nina tri yulianti
 amanda natasha
 Adinda Arhasya
 Ichang Changi
 Brahma Tusta
 Agam Yuda
 Tarisma Wardhani
 Abrit Cinde
 stephen christianto
 monika andriani
 Praya Ibrahim
 rakhmat hidayat
 Taufiq Nusa
 admin
 meutia kharisma
 makmun abdullah
 drh Christina

Pilih Bahasa:


Login

Find Us On Facebook

www.vet-klinik.com on Facebook
www.vet-klinik.com on Facebook

Kommentar Terakhir

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday826
mod_vvisit_counterYesterday1269
mod_vvisit_counterThis month39264


eXTReMe Tracker