Pilih Bahasa:
Login
Main Menu
| Home |
| Berita Terbaru |
| Kategori Artikel |
| Kirim Berita |
| Pencarian |
| Kontak |
| Tentang Kami |
| Forum Diskusi |
| Buku Tamu |
| Link Exchange |
| Pencarian Terbanyak |
| Sitemap |
Kommentar Terakhir






![]() | Today | 34 |
![]() | Yesterday | 518 |
![]() | This month | 2441 |
Berita Terbaru
Berita Peternakan
Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur
| Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur |
|
|
|
| Ditulis oleh admin | |||||||
| Tuesday, 05 August 2008 | |||||||
|
Perusahaan maupun perorangan yang akan memasukkan hewan ke Kalimantan Barat, atau sebaliknya membawa hewan keluar wilayah Kalbar, harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari gubernur. Ketentuan ini berlaku sejak Gubernur Kalbar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar No 26/2008 pada tanggal 21 Juli 2008, tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak di Provinsi Kalimantan Barat. "Peraturan ini diberlakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kalbar, mengendalikan kemungkinan penularan penyakit hewan di Kalbar, serta memberikan jaminan akan produk hewan yang aman dikonsumsi masyarakat Kalbar," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar Abdul Manaf, Minggu (27/7). Kewenangan pemberian izin gubernur untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan ternak dari wilayah Kalbar tersebut, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar. Dikatakan Manaf, tidak ada pungutan atau retribusi apapun terkait penerbitan izin tersebut. "Pergub ini sudah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dan Departemen Dalam Negeri. Daerah lain ada juga yang mengajukan peraturan serupa, namun tidak disetujui karena mencantumkan adanya retribusi untuk daerah," kata Manaf. Dalam peraturan ini, untuk mendapatkan izin memasukkan hewan ke Kalbar, syaratnya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dan izin pengeluaran hewan atau bahan asal hewan dari dinas perternakan daerah asal. Untuk memasukkan bahan asal hewan yang belum teregistrasi resmi di Balai Pengawasan Obat dan Makanan, wajib disertakan surat keterangan keamanan pangan dari dinas kesehatan daerah asal dan atau sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, untuk memasukkan unggas, babi, dan produk turunannya, dalam peraturan itu mensyaratkan keterangan bebas flu burung dari dinas peternakan daerah asal dan hasil pemeriksaan laboratorium yang terakreditasi. Dalam hal dibutuhkan adanya pengendalian wabah penyakit hewan menular maupun stabilisasi populasi hewan di Kalbar, dalam peraturan itu juga disebutkan adanya kewenangan gubernur untuk menutup lalu lintas hewan dari luar daerah yang akan masuk ke Kalbar. kompas Tags: Berita Terbaru Berita Terbaru Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur kalimantan barat izin hewan populasi
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























Mau nanya, kalo lalat berperan sebaga...