Pusat Kesehatan Hewan | Animals Health Care Center

 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Home

Download Our Toolbar. Free, Private and Secure
Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh admin   
Tuesday, 05 August 2008
Perusahaan maupun perorangan yang akan memasukkan hewan ke Kalimantan Barat, atau sebaliknya membawa hewan keluar wilayah Kalbar, harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari gubernur. Ketentuan ini berlaku sejak Gubernur Kalbar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar No 26/2008 pada tanggal 21 Juli 2008, tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak di Provinsi Kalimantan Barat.

"Peraturan ini diberlakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kalbar, mengendalikan kemungkinan penularan penyakit hewan di Kalbar, serta memberikan jaminan akan produk hewan yang aman dikonsumsi masyarakat Kalbar," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar Abdul Manaf, Minggu (27/7).

Kewenangan pemberian izin gubernur untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan ternak dari wilayah Kalbar tersebut, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar. Dikatakan Manaf, tidak ada pungutan atau retribusi apapun terkait penerbitan izin tersebut.

"Pergub ini sudah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dan Departemen Dalam Negeri. Daerah lain ada juga yang mengajukan peraturan serupa, namun tidak disetujui karena mencantumkan adanya retribusi untuk daerah," kata Manaf.

Dalam peraturan ini, untuk mendapatkan izin memasukkan hewan ke Kalbar, syaratnya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dan izin pengeluaran hewan atau bahan asal hewan dari dinas perternakan daerah asal. Untuk memasukkan bahan asal hewan yang belum teregistrasi resmi di Balai Pengawasan Obat dan Makanan, wajib disertakan surat keterangan keamanan pangan dari dinas kesehatan daerah asal dan atau sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, untuk memasukkan unggas, babi, dan produk turunannya, dalam peraturan itu mensyaratkan keterangan bebas flu burung dari dinas peternakan daerah asal dan hasil pemeriksaan laboratorium yang terakreditasi.

Dalam hal dibutuhkan adanya pengendalian wabah penyakit hewan menular maupun stabilisasi populasi hewan di Kalbar, dalam peraturan itu juga disebutkan adanya kewenangan gubernur untuk menutup lalu lintas hewan dari luar daerah yang akan masuk ke Kalbar.

kompas 


Tags:  Berita Terbaru Berita Terbaru Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur kalimantan barat izin hewan populasi
Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Tag it:
Delicious
Furl it!
Spurl
Digg
Reddit
YahooMyWeb
NewsVine
< Sebelumnya   Berikutnya >
 monika andriani
 ditha ayuningtias anggraini
 Hans Renhoard
 meutia kharisma
 Alipio De Almeida
 Anggita Permatasari
 usman jalaluddin
 Yayan Taufiq Hidayat
 kornellius rejauw rejauw
 Pullet pkp
 junie suryaningsih
 ARGA SAWUNG KUSUMA
 drh Christina
 lailatun nafisah
 Tiara Larasati
 Riko Azrenra
 aulia wedya nugroho
 hilda camelia
 vando dariksa
 Agam Yuda
 dias nursanty
 meutia kharisma
 Fiona S. Kalyana
 udin rudi
 Agam Yuda
 Tarisma Wardhani
 Abrit Cinde
 stephen christianto
 monika andriani
 Praya Ibrahim
 rakhmat hidayat
 Taufiq Nusa
 admin
 meutia kharisma
 makmun abdullah
 drh Christina

Pilih Bahasa:


Login

Find Us On Facebook

www.vet-klinik.com on Facebook
www.vet-klinik.com on Facebook

Kommentar Terakhir

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday813
mod_vvisit_counterYesterday1269
mod_vvisit_counterThis month39251


eXTReMe Tracker