eXTReMe Tracker
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.

Pilih Bahasa:


Login

Kommentar Terakhir

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday34
mod_vvisit_counterYesterday518
mod_vvisit_counterThis month2441
You are here: Home arrow Berita Terbaru arrow Berita Peternakan arrow Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur

Download Our Toolbar. Free, Private and Secure
Aug 04 2008
Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh admin   
Tuesday, 05 August 2008
Perusahaan maupun perorangan yang akan memasukkan hewan ke Kalimantan Barat, atau sebaliknya membawa hewan keluar wilayah Kalbar, harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari gubernur. Ketentuan ini berlaku sejak Gubernur Kalbar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar No 26/2008 pada tanggal 21 Juli 2008, tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak di Provinsi Kalimantan Barat.

"Peraturan ini diberlakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kalbar, mengendalikan kemungkinan penularan penyakit hewan di Kalbar, serta memberikan jaminan akan produk hewan yang aman dikonsumsi masyarakat Kalbar," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar Abdul Manaf, Minggu (27/7).

Kewenangan pemberian izin gubernur untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan ternak dari wilayah Kalbar tersebut, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kehewanan Kalbar. Dikatakan Manaf, tidak ada pungutan atau retribusi apapun terkait penerbitan izin tersebut.

"Pergub ini sudah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dan Departemen Dalam Negeri. Daerah lain ada juga yang mengajukan peraturan serupa, namun tidak disetujui karena mencantumkan adanya retribusi untuk daerah," kata Manaf.

Dalam peraturan ini, untuk mendapatkan izin memasukkan hewan ke Kalbar, syaratnya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dan izin pengeluaran hewan atau bahan asal hewan dari dinas perternakan daerah asal. Untuk memasukkan bahan asal hewan yang belum teregistrasi resmi di Balai Pengawasan Obat dan Makanan, wajib disertakan surat keterangan keamanan pangan dari dinas kesehatan daerah asal dan atau sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, untuk memasukkan unggas, babi, dan produk turunannya, dalam peraturan itu mensyaratkan keterangan bebas flu burung dari dinas peternakan daerah asal dan hasil pemeriksaan laboratorium yang terakreditasi.

Dalam hal dibutuhkan adanya pengendalian wabah penyakit hewan menular maupun stabilisasi populasi hewan di Kalbar, dalam peraturan itu juga disebutkan adanya kewenangan gubernur untuk menutup lalu lintas hewan dari luar daerah yang akan masuk ke Kalbar.

kompas 


Tags:  Berita Terbaru Berita Terbaru Memasukkan Hewan ke Kalbar Harus Izin Gubernur kalimantan barat izin hewan populasi
Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Tag it:
Delicious
Furl it!
Spurl
Digg
Reddit
YahooMyWeb
NewsVine
< Sebelumnya   Berikutnya >
Creative Commons License