| Bali, 196 Ekor Anjing Dimusnahkan |
|
|
|
| Ditulis oleh admin | |||||||
| Monday, 15 December 2008 | |||||||
|
Pulau Bali dinyatakan berstatus wabah penyakit rabies. Pernyataan status wabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1637/2008, yang ditandatangani Menteri Pertanian Anton Apriyantono pada 1 Desember 2008. Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D Soedjana dalam keterangan persnya, Jumat (5/12) di Jakarta, mengungkapkan, wabah penyakit rabies di Pulau Bali ini yang pertama dalam sejarah. Selama ini Pulau Dewata bebas penyakit rabies. Penetapan wabah rabies tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian gejala klinis, yang tampak pada anjing sebagai hewan penular rabies (HPR) ataupun manusia sebagai korban gigitan. Selain itu, kata Tjeppy, penetapan wabah mengacu pada epidemiologi penyakit dan hasil pengujian laboratorium terhadap spesimen otak anjing liar ataupun anjing piaraan yang menggigit masyarakat. Uji laboratorium spesimen dilakukan di Balai Besar Veteriner (BB-Vet) Denpasar, Bali dan dikonfirmasi pada BB-Vet Maros, Sulawesi Selatan tanggal 28 November 2008. Penyakit rabiesdi Bali terungkap setelah ada empat orang dari tiga desa di Bali digigit anjing dalam periode September-November 2008. Dari empat orang itu, dua positif tertular rabies, sedangkan dua orang lain memiliki riwayat digigit anjing. Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Ungasan di Kecamatan Kuta Selatan serta Desa Kedonganan dan Jimbaran di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Tjeppy menyatakan, karena Kabupaten Badung tak memiliki batas alam bagi terisolasinya anjing rabies dan agar penyakit rabies tidak menyebar ke wilayah di luar Pulau Bali, status wabah rabies ditetapkan di seluruh Pulau Bali. Tertutup Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian, Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 88/2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera, atau Hewan Sebangsanya dari dan ke Provinsi Bali per 1 Desember 2008. Pulau Bali juga dinyatakan sebagai kawasan karantina. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Turni Rusli menambahkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), apabila ditemukan ada satu kasus penyakit hewan menular pada daerah yang sebelumnya berstatus bebas, wabah harus segera dinyatakan. ”Pemerintah berharap dalam waktu tiga bulan wabah rabies dapat dikendalikan,” katanya. Tjeppy menyatakan, hingga 4 Desember tercatat 110 ekor anjing divaksinasi untuk mengantisipasi penularan rabies dan 196 ekor anjing yang tertular rabies, anjing liar, atau yang diliarkan dieliminasi atau dimusnahkan. Secara terpisah, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, Depkes sudah menyediakan vaksin rabies sebanyak 400 dosis untuk masyarakat di Kabupaten Badung, Bali. Hingga 27 November tercatat telah ditemukan 74 kasus gigitan. Rabies, lanjut Menkes, merupakan penyakit menular yang berbahaya dan bisa menimbulkan kematian. Oleh karena itu, Depkes telah menerjunkan tim kesehatan khusus.(kompas) Tags: Berita Terbaru Berita Pets Animals Bali 196 Ekor Anjing Dimusnahkan
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Home |
| Kategori Artikel |
| Kirim Berita |
| Kontak |
| Tentang Kami |
| Forum Diskusi |
| Buku Tamu |
| Link Exchange |
| Pencarian Terbanyak |
| Sitemap |







![]() | Today | 771 |
![]() | Yesterday | 1303 |
![]() | This month | 20951 |
Thanks Admin,artikelnya bagus, menamb...
waspada gan!!!