Pilih Bahasa:
Login
Main Menu
| Home |
| Berita Terbaru |
| Kategori Artikel |
| Kirim Berita |
| Pencarian |
| Kontak |
| Tentang Kami |
| Forum Diskusi |
| Buku Tamu |
| Link Exchange |
| Pencarian Terbanyak |
| Sitemap |
Kommentar Terakhir






![]() | Today | 228 |
![]() | Yesterday | 518 |
![]() | This month | 2635 |
You are here: Home
Berita Terbaru
Berita Satwa Liar
jaminan 1 milyar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal
Berita Terbaru
Berita Satwa Liar
jaminan 1 milyar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal
Nov
06
2008
| jaminan 1 milyar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal |
|
|
|
| Ditulis oleh admin | |||||||
| Thursday, 06 November 2008 | |||||||
|
Hewan langka yang termasuk dalam perlindungan negara dalam waktu dekat akan dilegalkan untuk dipelihara oleh pihak perseorangan. Bahkan, keturunannya dapat diberikan atau diperjualbelikan secara legal."Tapi ini masih baru dalam tahap sosialisasi, karena masih banyak yang pro dan kontra. Jadi baru dalam tataran internal Departemen Kehutanan," kata Direktur Jenderal Pusat Hutan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori, di Jakarta, Rabu (4/11). Langkah ini ditempuh oleh Dephut karena semakin berkurangnya populasi hewan langka di alam bebas, akibat perburuan liar dan ketidakmampuan Dephut dalam memelihara dan mengawasi seluruh hewan langka yang ada di Tanah Air. "Satu contoh, pada harimau Sumatera, dari 12 ekor yang menjadi obyek perburuan liar, hanya lima ekor yang berhasil kita selamatkan hidup sepanjang 2008, sedangkan populasi hewan ini hanya sekitar 300 ekor di alam bebas," jelas Darori. Sementara itu, Dephut akan menerapkan sejumlah syarat bagi orang yang ingin memelihara hewan langka. Di antaranya, penandatanganan kesepahaman kemampuan pemeliharaan hewan tersebut dan membayar uang jaminan kepada negara. "Uang jaminan untuk harimau Sumatera misalnya, akan dipatok sebesar Rp 1 miliar, namun jaminan tersebut bersifat relatif, karena semakin langka hewan yang dipelihara, jumlah yang dibayar semakin besar," lanjut Darori. Bagi pemelihara yang mempunyai keinginan untuk menangkarkan hewan langka tersebut, maka keturunan dari hewan itu bisa diberikan kepada orang lain atau diperjualbelikan. "Untuk S2 dan S2 (keturunan) bisa diberikan atau diperjualbelikan, namun induknya tidak boleh diperjualbelikan," sambung Darori. Saat ini rumusan tersebut masih terus dibahas dan dikaji oleh jajaran petinggi Dephut, dengan mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bila sosialisasi sudah beres, kami tinggal menyusun aturan mainnya melalui SK Menteri. Untuk waktunya, kami belum berani memutuskan," ujar Darori. Tags: Berita Terbaru Berita Satwa Liar jaminan 1 milyar Pelihara Hewan Langka Jadi Legal hewan langka hewan langka legal jaminan 1 milyar
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























Mau nanya, kalo lalat berperan sebaga...